Senin, 22 Desember 2014

Marwan Ja'far Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan

Marwan Ja'far Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah menandatangani lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

"Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa," ujar Menteri Desa, Marwan Ja'far saat melangsungkan teleconference dengan Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya, Kalibata, Senin (22/12/2014).

Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya, UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.

Namun dipastikan, kata Marwan, alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta.

"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar Rp350 juta lebih," katanya.

"Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus tr
ansparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi langsung dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa," ujar Menteri Marwan.

Dan yang perlu diingatkan, lanjut Marwan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia.

"Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.
Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun.

"Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa," ujarnya.

"Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di DPR, setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa," katanya.

Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya mendapatkan Rp120 juta. Tetapi kalau alokasi dana PMD Rp29 triliun, Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana sebesar Rp350 juta lebih.

"Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya," ujarnya.

Dengan kondisi keuangan itu, Marwan mengharapkan dana tersebut juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya," papar dia.
Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala desa di Lampung Timur, Musa mengatakan infrastruktur di desanya sangat buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian. "Harapan kami infrastruktur bisa lebih baik lagi," jelas Musa.

Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengatakan, soal infrastruktur perdesaan pasti menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus menjadi bagian yang diprioritaskan.

"Semua keluhan sudah saya catat dan soal infrastruktur memang menjadi masalah semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera dilanjuti," pungkasnya.