Marwan Ja'far Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
telah menandatangani lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan.
Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan
pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.
"Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani
dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur
kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa," ujar
Menteri Desa, Marwan Ja'far saat melangsungkan teleconference dengan
Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya,
Kalibata, Senin (22/12/2014).
Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis.
Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya.
Menurutnya, UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan
anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau
sekitar Rp1,4 miliar per desa.
Namun dipastikan, kata Marwan, alokasi dana itu tidak mencapai angka
Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah
mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa dengan
kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta.
"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak
diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar
Rp350 juta lebih," katanya.
"Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus
tr
ansparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi
langsung dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus
disesuaikan dengan potensi masyarakat desa," ujar Menteri Marwan.
Dan yang perlu diingatkan, lanjut Marwan, adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia.
"Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.
Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD),
Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun
menjadi Rp29 triliun.
"Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD
tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,"
ujarnya.
"Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di DPR, setelah
masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada modal infrastruktur,
pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa," katanya.
Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya
mendapatkan Rp120 juta. Tetapi kalau alokasi dana PMD Rp29 triliun,
Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana
sebesar Rp350 juta lebih.
"Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa, dan lainnya,"
ujarnya.
Dengan kondisi keuangan itu, Marwan mengharapkan dana tersebut juga
bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya," papar dia.
Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa
mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala
desa di Lampung Timur, Musa mengatakan infrastruktur di desanya sangat
buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian. "Harapan kami
infrastruktur bisa lebih baik lagi," jelas Musa.
Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengatakan, soal infrastruktur
perdesaan pasti menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus
menjadi bagian yang diprioritaskan.
"Semua keluhan sudah saya catat dan soal infrastruktur memang menjadi
masalah semua perdesaan. Menjadi catatan penting untuk segera
dilanjuti," pungkasnya.